Kemuliaan yang Allah berikan kepada manusia adalah Dia memberikan pahala bagi semua bentuk ikatan cinta yang mengeratkan hubungan kita dengan_Nya, bukan cinta yang justru menghalangi hubungan kita kepada_Nya. Allah dan Rasul_Nya telah mengingatkan kita supaya menjauhi dari segala bentuk cinta yang memutuskan dan melalaikan dari tujuan yang mulia.
DEFINISINIKAH SECARA BAHASA: BERKUMPUL, BERSATU.
MENURUT ISTILAH: Aqad atau ikatan lahir batin di antara seorang laki-laki dan seorang wanita, yang menjamin halalnya pergaulan sebagai suami istri.
HAKIKAT PERNIKAHANPernikahan adalah “ميثاقاغليظا” atau perjanjian yang sangat kuat antara pria dan wanita untuk berumah tangga.
--Oleh karena itu :
*)Perlu ada data yang akurat dan transparan.
*)Perlu ada wali dan saksi-saksi.
*)Perlu ada publikasi agar tidak muncul fitnah
*)Tidak boleh main-main dengan pernikahan
PERINTAH MENIKAH DAN LARANGAN MEMBUJANG“DAN NIKAHKANLAH ORANG-ORANG YANG SENDIRIAN DI ANTARA KAMU DAN ORANG-ORANG YANG LAYAK DARI HAMBA-HAMBAMU YANG PEREMPUAN. JIKA MEREKA MISKIN, ALLAH AKAN MENJADIKAN MEREKA MAMPU DENGAN KARUNIANYA. DAN ALLAH MAHA LUAS (PEMBERIAN-NYA) LAGI MAHA MENGETAHUI.”
(QS. AN-NUR: 32)
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ -٣٢-
“ORANG YANG PALING BURUK DI ANTARA KAMU ADALAH PARA PEMBUJANG, DAN DI ANTARA ORANG-ORANG MATI YANG TERBURUK ADALAH ORANG YANG MATI DALAM KEADAAN MEMBUJANG.”
(HR. ABU YA’LA, ATH-THABRANI)"
“ WAHAI KAUM MUDA, SIAPA DI ANTARA KAMU YANG TELAH MAMPU, HENDAKLAH MENIKAH. KARENA NIKAH ITU LEBIH DAPAT MENUNDUKKAN PANDANGAN MATA, DAN LEBIH DAPAT MENJAGA KEMALUAN. MAKA SIAPA YANG BELUM MAMPU HENDAKLAH BERPUASA, KARENA PUASA ITU MERUPAKAN PENGEKANG SYAHWAT BAGINYA.” (HR. JAMA’AH)
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فاءنه اغض للبصرواحصن للفرج
TUJUAN PERNIKAHAN*)Menghalalkan Pergaulan
*)Menghindari Perzinaan
*)Menghasilkan keturunan yang saleh
*)Silaturahmi(Antara keluarga besar suami istri)
*)Dakwah(Dakwah kepada anak, istri)
*)Sidkah-> Tiada hari tanpa sidkah(memberi minum anjing yang kehausan saja sudah besar pahalanya, apalagi memberi makan anak istri)
HIKMAH PERNIKAHAN*)Terpeliharanya kehormatan
*)Kelanggengan hidup manusia dengan adanya keturunan
*)Menentramkan dan menenangkan jiwa
*)Mendapatkan keturunan yang sah yang akan menyambung amal dan pahala
*)Bahu membahu untuk meraih kebaikan
*)Mengembangkan tali silaturrahmi dan memperbanyak keluarga
“Pernikahan adalah penenang jiwa dan kesenangan kepada istri, yaitu tatkala bersanding dengannya, memandang, dan bercanda. Pernikahan juga menentramkan hati dan menambah kekuatan untuk beribadah. Karena jiwa itu mudah jemu lalu menghindari kebenaran. Sebab ia berbeda dengan tabiatnya. Andaikata jiwa terus menerus dibebani sesuatu yang kurang disukai, maka ia akan berteriak dan lari. Namun jika sekali waktu dihibur dengan kesenangan, maka ia menjadi kuat dan semangat.”
(Imam Al-Ghazali)
HUKUM NIKAH*)Pernikahan disyari’atkan di dalam islam. Hukum pernikahan dapat berubah-ubah dilihat dari kondisi seseorang yang hendak menikah. Perubahan hukum dapat menjadi: wajib, haram, makruh, dan mubah
PERSIAPAN PRA NIKAH“DAN BERBEKALLAH, KARENA SESUNGGUHNYA SEBAIK-BAIKNYA BEKAL ADALAH TAQWA..” QS. AL-BAQARAH:197
وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ -١٩٧-
Dan hendaklah takut kepada allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
HAL-HAL POKOK YANG DIPERSIAPKAN SEBELUM MENIKAH*)Persiapan Ruhiyah (Hati & Iman)
*)Persiapan Maliyah (Harta)
*)Persiapan Fikriyah (Ilmu)
*)Persiapan Jasadiyah (Jasmani)
“Katakanlah; sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk allah rabb semesta alam.”
Qs. Al-an’am: 162
- Persiapan Ruhiyah
*)Taubat dan memperbanyak istighfar
*)Menjauhi dosa-dosa besar
*)Qiyamullail (shalat malam)
*)Shaum
*)Shadaqah
*)Sabar
*)Menegakkan hukum Allah
- Persiapan Maliyah
*)Harta yang dipersiapkan: yang halal & baik
*)Harta sebagai sarana untuk membangun bahtera rumah tangga, bukan tujuan.
“dan hendaklah takut orang-orang yang jika meninggalkan setelah mereka keturunanyang lemah..” (QS. An-nisa 9)
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً -٩-
- Persiapan Fikriyah
*)“ Dan janganlah engkau berbuat apa yang tidak kamu miliki ilmunya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan,dan hati, semua itu akan dipertanggung jawabkan” (QS. Al-Isra 36) وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً -٣٦-
*)Bukhori: “Urusan ilmu sebelum berkata dan berbuat.”
- Persiapan Jismiyah
*)“Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”
*)Allah lebih mencintai orang mukmin yang kuat daripada orang mukmin yang lemah. (Al-hadits)
PROSES PERNIKAHANTA'ARUF--KHITBAH--NIKAH&WALIMAH
- Ta’aruf ditetapkan untuk meluruskan proses pernikahan seseorang sebelum masuk ke jenjang khitbah, agar tidak terjadi hal-hal yang dimurkai allah. Etika berta'aruf adalah: "wala taqrabu zina", dilarang berkhalwat, harus menahan pandangan, tidak bersuara mendayu-dayu, tidak bersentuhan, didampingi oleh muhrim
- Khitbah adalah Menumbuhkan keinginan menikah terhadap seorang wanita, dan memberitahukannya oleh seorang wanita terhadap orang tua dan laki-laki yang melamar. adab khitbah adalah : Melihat wanita yang dilamar, tidak melamar wanita yang sudah dilamar, melamar dengan kata-kata yang baik
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama, (jika tidak) maka binasalah engkau.”
(Hr. Bukhori & muslim)
SYARAT-SYARAT PERNIKAHAN
*)Kedua belah pihak beragama islam
*)Kedua belah pihak harus halal, tidak terkait secara nasab, perkawinan, dan sepesusuan
*)Niat nikah untuk selamanya
*)Kerelaan mempelai wanita
*)Terdapat wali
*)Adanya dua saksi
*)Mahar
*)Ijab Qabul (Aqad)
Mahar rasulullah bagi wanita yang akan dinikahinya, baik dia janda maupun gadis, tua ataupun muda. Seluruh maharnya tidak lebih dari 12 uqiyah atau senilai 400 dirham.
“Hidup berumah tangga adalah karunia, anugerah, dan ibadah, yang dengannya suami istri dapat bertaqarrub kepada allah”
“ Tidaklah mau aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dijadikan bekal seseorang? Wanita yang baik (sholehah) jika dilihat suami ia menyenangkan, jika diperintah suami ia menta’atinya, dan jika suami meninggalkannya, ia menjaga dirinya dan harta suaminya.”
(Hr. Abu dawud & nasa’i)
KRITERIA SUAMI IDEAL*)Membayar mahar istrinya dengan sempurna
*)Melapangkan nafkah istri
*)Memperlakukan istri dengan baik, mesra, dan lemah lembut
*)Meminta pendapat istri dalam urusan rumah tangga
*)Bersenda gurau dengan istri tanpa berlebih-lebihan
*)Memaafkan kekurangan istri dan berterima kasih atas kelebihannya
*)Berpenampilan bersih, rapi, dan wangi di hadapannya
*)Membantu istri dalam tugas-tugas rumah tangga
*)Menempatkan istri di tempat yang baik
*)Menjaga istri dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah
*)Membimbing istri ke jalan yang Allah ridhoi
*)Memperbaiki tali silaturrahmi dengan keluarga istri
*)Memanggil istri dengan panggilan kesukaannya
*)Bekerja sama dengan istri dalam ta’at kepada Allah SWT.
باَرَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ, وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ. .